Sunday, October 22, 2017

Hadist tentang nilai harta

HADIST EKONOMI "HADIST TENTANG NILAI HARTA"
NAMA : AMBRAN DIGAS RENANDO
NIM : 931405116

Hadist tentang Nilai Harta
A.    Pengertian Harta
            Secara etimologi al-mal berasal dari kata mala yang berarti condong atau berpaling dari tengah ke salah satu sisi, dan al-mal diartikan sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara,baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk manfaat.[1]
Harta adalah sesuatu yang dapat disimpan dan dapat digunakan ketika dibutuhkan, dan dalam hal ini harta sebagai suatu hal yang berwujud (a’yan). Sedangkan harta menurut sebagian ulama ialah “sesuatu yang diinginkan manusia berdasarkan tabiatnya, baik manusia itu akan memebrikannya atau akan menyimpannya.”
B.     Fungsi Harta
1.    Kesempurnaan ibadah mahzhah, seperti shalat memerlukan kain untuk menutup aurat
2.    Memelihara dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT sebagai kefakiran mendekatkan kepada kekufuran
3.    Meneruskan kelangsungan hidup agar tidak meninggalkan generasi lemah, sebagaimana firman Allah :
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Artinya : “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS An Nisa ayat 9)
4.    Menyelaraskan antara kehidupan dunia dan akhirat
5.    Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu
6.    Untuk menumbuhkan silaturahmi
C.     Kedudukan Harta
            Sebuah hal yang terpenting yang harus diketahui dalam penggunaan harta adalah keduduakan harta, karena dalam hal ini sangat penting sekali agar nantinya tidak terjadi sebuah salah dalam penggunaan harta. Karena harta sangat berperan sekali dalam kehidupan manusia, hal itu terbukti bahwa di zaman yang modern ini sebuah harta mempunyai kedudukan yang sangat tinggi didalam interaksi dalam kehidupan.
Dijelaskan dalam Al-Qur’an bahwa harta merupakan perhiasan kehidupan dunia, firman Allah :
ۖالدُّنْيَاالْحَيَاةِزِينَةُ وَالْبَنُونَ الْمَالُ
Artinya : “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia..”(QS Al-Kahfi:46)
Pada ayat itu diterangkan bahwa kebutuhan manusia atau kesenangan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak atau keturunan. Jadi salah satu kebutuhan yang mendasar bagi manusia adalah sebuah harta
D.    Pemberian Harta kepada Orang Lain
1.         Hibah
Secara etimologi hibah berarti pemberian atau hadiah. Pemberian ini dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah,tanpa mengharapkan balasan apapun.[2]
Adapun dasar hukum hibah terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 177 :
.. وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ..
Artinya : ...dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim,orang-orang miskin dan orang musafir(yang memerlukan pertolongan)...(QS Al-Baqarah:177)
Dan Nabi SAW bersabda :
                                                                                             ...تَحَابُّوْاتَهَادُوْا
Artinya : “Saling menghadiahilah kalian niscaya kalian akan saling
mencintai.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 594, dihasankan Al-Imam Al-Albani dalam Irwa`ul Ghalil no. 1601)
Dalam ber Hibah pasti memiliki syarat dan rukun hibah, antara lain adalah :
a.    Pemberi Hibah (Wahib), syaratnya yaitu sudah baligh, dilakukan atas dasar kemauan sendiri, dibenarkan melakukan tindakan hukum dan orang yang berhak memiliki barang.
b.     Penerima Hibah (Mauhub Lahu), syarat penerima hibah yaitu hendaknya penerima hibah terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya.
c.    Barang yang dihibahkan (Mauhub), syarat barang yang dihibahkan  diantaranya jelas terlihat wujudnya, barang yang dihibahkan memiliki nilai atau harga, betul-betul milik pemberi hibah dan dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah.
d.    Akad (Ijab dan Qabul), misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu”, si penerima menjawab, “ya saya terima pemberian saudara”.

Hibah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu :
a.    Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya  menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.
b.    Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.
Hibah memiliki beberapa hikmah yaitu:
a.    Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama
b.    Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
c.    Dapat mempererat tali silaturahmi
d.    Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.
2.      Sedekah
Secara etimologi kata sedekah berasal dari bahasa arab ash-shadaqahdiartikah sebagai pemberian yang disunahkan. Secara terminologi, sedekah diartikan sebagai pemberian seseorang secara ikhlas kepada yang berhak menerimanya yang diiringi oleh pemberian pahala dari Allah.[3]
Berikut adalah syarat-syarat dari kesempurnaan sedekah:
a.    Tidak menyebut-nyebut shodaqoh yang telah diberikan. Pahala sedekah akan lenyap bila si pemberi selalu menyebut-nyebut sedekah yang telah ia berikan atau menyakiti perasaan si penerima.
b.    Sembunyi-Sembunyi salah satu syaratnya, hal ini bertujuan untuk menghindari sifat ria bagi para kaum muslimin yang bersedekah.
c.    Sedekah yang disedekahkan merupakan harta terbaik, bertujuan untuk menghindari suatu barang/harta yang kita sedekahkan merupakan barang yang sudah tidak layak pakai bagi kita baru kemudian kita sedekahkan.
Adapun macam-macam dari sedekah, yaitu :
a.    Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Untuk merealisasikan amar ma’ruf nahi mungkar, seseorang perlu mengeluarkan tenaga, pikiran, waktu, dan perasaannya. Dan semua hal tersebut terhitung sebagai shadaqah.
b.    Bekerja dan memberi nafkah sanak keluarganya
Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam sebuah hadits: Dari Al-Miqdan bin Ma’dikarib Al-Zubaidi ra, dari Rasulullah saw. berkata, “Tidaklah ada satu pekerjaan yang paling mulia yang dilakukan oleh seseorang daripada pekerjaan yang dilakukan dari tangannya sendiri. Dan tidaklah seseorang menafkahkan hartanya terhadap diri, keluarga, anak dan pembantunya melainkan akan menjadi shadaqah.” (HR. Ibnu Majah).
c.    Membantu urusan orang lain.
Dari Abdillah bin Qais bin Salim Al-Madani, dari Nabi Muhammad saw. bahwa beliau bersabda, “Setiap muslim harus bershadaqah.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana pendapatmu, wahai Rasulullah, jika ia tidak mendapatkan (harta yang dapat disedekahkan)?” Rasulullah saw. bersabda, “Bekerja dengan tangannya sendiri kemudian ia memanfaatkannya untuk dirinya dan bersedekah.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu, wahai Rasulullah saw.?” Beliau bersabda, “Menolong orang yang membutuhkan lagi teranaiaya.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu, wahai Rasulullah saw.?” Beliau menjawab, “Mengajak pada yang ma’ruf atau kebaikan.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu, wahai Rasulullah saw.?” Beliau menjawab, “Menahan diri dari perbuatan buruk, itu merupakan shadaqah.” (HR. Muslim).
Sedekah memiliki beberapa hikmah yaitu :
a.       Sedekah dapat menghapus dosa.
b.      Orang yang bersedekah akan mendapatkan naungan di hari akhir.
c.       Sedekah memberi keberkahan pada harta.
d.      Allah melipat gandakan pahala orang yang bersedekah.
e.       Terdapat pintu surga yang hanya dapat dimasuki oleh orang yang bersedekah.
3.      Hadiah
Hadiah merupakan bukti rasa cinta dan bersihnya hati padanya ada kesan penghormatan dan pemuliaan, dan oleh karena itu Rasulullah SAW menerima hadiah dan menganjurka untuk saling memberi hadiah serta menganjurkan untuk menerimanya.
Adapun dasar hukum hibah terdapat dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah :
لَوْدُعِيْتُ اِلىَ زِرَاعٍ اَوْكُرَاعٍ لَاَجَبْتُ وَلَوْاُهْدِيَ زِرَا عٌ اَوْكُرَا عٌ لَقَبِلْتُ
Artinya: sekiranya aku diundang makan sepotong kaki binatang, pasti akan aku penuhi undangan tersebut.begitu juga jika sepotong lengan atau kaki dihadiahka kepadaku, pasti aku akan menerimanya.” (HR.Al-Bukhari)
Berikut adalah syarat-syarat dari hadiah :
a.    Orang yang memberikan hadiah itu seghat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain.
b.    Barang yang dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.
Adapun hikmah dari hadiah yaitu :
a.    Dapat menolong orang yang membutuhkan dan memererat silaturrahim diantara sesamanya.
b.    Dapat meredam murka Alloh atau menolak bencana dan menambah umur
c.    Memperoleh pahala yang mengalir terus
d.    Akan bertambah rizkinya
e.    Mengahapuskan kesalahan



          [1]Dr H. Nasrun Haroen MA, Fiqh Muamalah (Jakarta: Gaya Media Pratama) hlm 73
          [2]Dr H. Nasrun Haroen MA, Fiqh Muamalah (Jakarta: Gaya Media Pratama) hlm 82
          [3]Dr H. Nasrun Haroen MA, Fiqh Muamalah (Jakarta: Gaya Media Pratama) hlm 88-89

No comments:

Hadist ekonomi

HADIST EKONOMI HADIST EKONOMI NILAI-NILAI DASAR EKONOMI ISLAM NAMA : AMBRAN DIGAS RENANDO NIM : 931405116 DOSEN PENGAMPU : ANA FADHIL...